Penyetaraan Jabatan Dan Pangkat Guru Bukan Pns 2019
Dirjen GTK telah mengeluarkan surat edaran Nomor: 36252/B3.4/GT/2018 Tentang Informasi Pengiriman Berkas Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan PNS jenjang Pendidikan Dasar. Penyetaraan ini dalam rangka mewujudkan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang profesional, perlu dilakukan pengembangan karier secara terarah dan berkelanjutan.
Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi GBPNS, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar akan melaksanakan evaluasi terhadap 18.041 Guru di sekolah umum swasta jenjang SD dan SMP. Guru-guru dimaksud merupakan Guru yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang telah diurutkan menurut prioritas kepemilikan akta pendidik, usia, dan masa kerja.
Bagi Guru Bukan PNS yang sudah mempunyai serifikat pendidik untuk mengecek status pemanggilan berkas melalui laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id dengan memakai akun masing-masing Guru. Bagi Guru yang telah memperoleh nomor urut berkas, sanggup segera mengirimkan berkas Usulan Kesetaraan Pangkat dan Jabatan GBPNS dengan memperhatikan petunjuk teknis proposal pertolongan kesetaraan pangkat dan jabatan guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS).
Berkas proposal pertolongan kesetaraan GBPNS disusun menurut urutan persyaratan berkas sebagaimana berikut:
- Surat pengantar dari kepala sekolah/dinas pendidikan kabupaten/kota;
- Salinan/fotokopi keputusan pengangkatan sebagai Guru tetap yang dilegalisir oleh kepala sekolah/pimpinan yayasan dan dinas pendidikan kabupaten/kota;
- Asli surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah (bagi yang menjabat sebagai kepala sekolah, surat keterangan aktif dari pimpinan yayasan);
- Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
- Nomor Registrasi Guru (NRG);
- Salinan/fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Asli surat pernyataan dari kepala sekolah yang menyatakan bahwa Guru yang bersangkutan masih melaksanakan acara proses pembelajaran/pembimbingan paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu;
- Salinan atau fotokopi akta pendidik yang dilegalisir oleh pejabat yang relevan pada perguruan tinggi tinggi yang menerbitkan akta pendidik atau pejabat yang menangani pendidik pada dinas Pendidikan kabupaten/kota;
- Salinan atau fotokopi keputusan dari kepala sekolah/madrasah ihwal pembagian kiprah mengajar/pembimbingan (4 semester terakhir/ 2 tahun terakhir), yang dilegalisir oleh dinas pendidikan kabupaten/kota;
- Salinan/fotokopi keputusan pengangkatan sebagai kepala sekolah/Guru yang diberi kiprah suplemen yang dilegalisasi kepala sekolah/pimpinan Yayasan.
Selengkapnya, bagi bapak/ ibu guru yang belum mempunyai Petunjuk Teknis (Juknis) Pengiriman Berkas Penyetaraan Jabatan dan Pangkat Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) Tahun 2019 atau tahun pelajbisa mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini;
Penyetaraan Guru Non PNS 2018.pdf, Unduh
Demikian Info Pengiriman Berkas Kesetaraan (Inpassing) Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan PNS (GBNS) yang sanggup saya bagikan, agar bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Penyetaraan Jabatan Dan Pangkat Guru Bukan Pns 2019"
Posting Komentar