Rangkuman Isi Permenpan Rb Nomor 61 Tahun 2018
Permenpan No 61 Tahun 2018 ini menjadi angin segar bagi CPNS yang mengikuti test SKD, pasalnya banyak akseptor yang mengikuti test SKD tidak mecapai passing grade. Dengan diterbitkannya Permenpan RB No. 61 Tahun 2018 menjdi sebuah cita-cita untuk sanggup menjadi PNS di tahun 2018 inii.
Melalui artikel ini saya akan menjelaskan isi dari Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018 Pemenuhan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil 2018, adapaun ini rangkumannya yaitu sebagai berikut;
Rangkuman Isi Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018
- Peserta SKB ada 2 kelompok.
- Kelompok 1 yang suda lolos SKD, kelompok 2 yang tidak lolos SKD, kemudian diambil menurut peringkat.
- Minimal masuk kelompok 2 dengan jumlah akumulatif SKD 255.
- Pengambilan kelompok 2 dari jumlah deretan yang diperlukan (dikurangi) kelompok 1. Kaprikornus kalau di kawasan anda membutuhkan 255 guru SD dan lolos SKD 71, maka kelompok 2 (255-71=184), kemudian hasil tersebut dikalikan 3 menjadi (184×3=552)
- Kemudian 552 tadi diambil dari peringkat 1-552 sehabis dirangking.
- Aturan ini berlaku per formasi.
- Jika ada jumlah sama maka akan diurutkan berturutan dari TKP, TIU, TWK. Jika seumpama pada urutan 552-555 nilai sama persis, dan TKP-TWK juga sama, maka semua akan diambil.
- Peserta SKB kelompok 2 hanya berebut untuk mengisi selisih antara jumlah formasi-yang lulus SKD, apakah ini berarti yang lolos SKD sudah aman? untuk problem ini saya juga belum tahu.
- Untuk deretan K2, gosip diatas tidak berlaku, jadi ada yang lolos SKD atau tidak, maka yang K2 tidak akan terpengaruh oleh permen ini.
Nah, itulah kurang lebihnya terkait wacana Rangkuman Isi dari Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018 yang sanggup saya jelaskan, kalau ada kekurangan sanggup bapak, ibu tambahkan dalam kolom komentar.
Belum ada Komentar untuk "Rangkuman Isi Permenpan Rb Nomor 61 Tahun 2018"
Posting Komentar