Pp Nomor 49 Tahun 2018 Ihwal Administrasi Pppk

PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK - Halo sahabat websiteedukasi.com, ini merupakan kabar bangga untuk kita semua khususnya guru Honorer alasannya ialah Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Manajemen PPPK).

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 membuka peluang pengangkatan guru bagi yang telah melampaui usia maksimal yang ditetapkan oleh undang-undang untuk menjadi PNS dengan hak yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Presiden Jokowi menawarkan pernyataannya dalam puncak perayaan Hari Guru Nasional dan HUT ke-73 Persatuan Guru Republik Indonesia di Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogir, Sabtu  bahwa Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Manajemen PPPK) akan membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi banyak sekali kalangan profesional, termasuk tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar PNS, untuk menjadi ASN dengan status PPPK.

 ini merupakan kabar bangga untuk kita semua khususnya guru Honorer alasannya ialah Presiden Jokow PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK

Presiden Repbublik Indonesia menegaskan bahwa rekrutmen tenaga honorer dalam bentuk apapun sudah dihentikan lagi dilakukan oleh pemerintah sentra dan daerah, selain itu pemerintah juga harus memastikan biar denah kebijakan PPPK sanggup diterima semua kalangan dan menjadi salah satu instrumen kebijakan untuk penyelesaian duduk masalah tenaga honorer.

Menurut Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK ini ialah merupakan salah satu aturan pelaksana dari UU ASN yang sangat krusial. Selain untuk penyelesaian tenaga honorer, aturan ini ditujukan sebagai payung aturan bagi prosedur berbasis merit untuk merekrut para profesional masuk ke dalam birokrasi dengan batas usia pelamar yang lebih fleksibel dibanding CPNS, diantaranya para diaspora dan profesional swasta.

Kebijakan PPPK yang diarahkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional tertentu dengan batas usia pelamar paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan. Selain itu, PPPK juga akan mempunyai kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara. Fleksibilitas batas usia pelamar dan kesetaraan atas kewajiban dan hak ini, dirancang untuk memudahkan para bakat terbaik bangsa yang ingin berkontribusi dalam birokrasi tanpa terkendala batasan usia.

Bagi bapak/ ibu anda yang belum mempunyai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) sanggup mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan dibawah ini;

PP No. 49 Tahun 2018 Tentang PPPK, Unduh

Demikian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sanggup saya bagikan, semoga bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "Pp Nomor 49 Tahun 2018 Ihwal Administrasi Pppk"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel