PENGUMUMAN REKRUTMEN PPS UNTUK PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PANDEGLANG TAHUN 2020

PENGUMUMAN REKRUTMEN PPS UNTUK PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PANDEGLANG TAHUN 2020


KOMISI PEMlLlHAN UMUM KABUPATEN PANDEGLANG
PENGUMUMAN
NOMOR: 110  I PP.04.2 -Pu/ 3601 / KPU - Kab /II/ 2020
TENTANG
SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) 
UNTUK PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PANDEGLANG TAHUN 2020

Dalam rangka seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupali Pandeglang Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pandeglang mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifilkasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Tahun 2020. dengan ketentuan sebagai berikut :

1. PERSYARATAN SEBAGAI ANGGOTA PPS :
  • 1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  • 2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
  • 3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal lka, dan cita-cita Proklarnasi 17 Agustus Tahun 1945;
  • 4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat , jujur dan adil;
  • 5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan, termasuk tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu dan atau pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan  yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun atau tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu dan atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat Penyataan yang sah;
  • 6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPS;
  • 7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan  narkotika;
  • 8. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
  • 9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dan diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  • 10. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara  Pemilu;
  • 11. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu;
  • 12. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai Anggota PPS;

Penghitungan jabatan anggota PPS dalam jabatan yang sarna yaitu telah menjabat 2 (dua) kali periode berturut-turut sebagai anggota PPS dalam pelaksanaan Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakll Bupati dan  atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Periodesasi sebagai berikut :
  • a. Periode pertama dimulai pada lahun 2004 s.d 2008;
  • b. Periode kedua dirnu/ai pada tahun 2009 s.d 2013;
  • c. Periode ketlga dimulai pada tahun 2014 s.d 2018:
  • d. Periode keempat dimulai pada tahun 2019 s.d. 2023



2. PENDAFTAR MENYERAHKAN KELENGKAPAN DOKUMEN BERUPA  :
  • a. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
  • b. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan
  • Republik Indonesia, Bhineka Tunggal lka dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • c. Surat pernyataan tidak menjadi anggota Partai Politik paling singkat 5 (lima) tahun atau surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan;
  • d. Surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit setempat;
  • e. Surat pernyataan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • f. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir  oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkulan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat;
  • g. Surat pernyataan tidak pemah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan  tindak  pidana yang diancam  dengan  pidana  penjara  5 (lima)  tahun atau lebih;
  • h. Surat pernyataan  tidak pemah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kab/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS pada Pemilu atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakll Walikota;
  • Surat pernyataan belum pemah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai PPS;
  • j. Surat pernyataan tidak berada dalam ikatan perkawinan;



3. Seluruh dokumen syarat pendaftaran diserahkan sebayak 2 (dua) rangkap, 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap salinan dan dimasukan pada map amplop Warna Coklat;


4. Kelengkapan  dokumen  diantar  langsung ke Sekretariat KPU Kabupaten  Pandeglang  yang  beralamat di Kawasan  Komplek  Perkantoran   Cikupa - Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang dimulai dari tanggal 18 Februari 2020 sampai dengan tanggal 24 Februari 2020 ,  dari pukul 08.00 WIB s.d. 16.00 WIB. untuk ditanggal 24 Februari s.d pukul 24.00 WIB dan Pelayanan Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada tanggal 22 Februari  2020 dan 23 Februari 2020 dari pukul 08.00 WIB s/d 16.00 WIB yang berlokasi pada Kecamatan - Kecamatan sebagai berikut :
  • 1. Lokasl I (satu) di Kantor Kecamatan Cimanggu untuk pelayanan penerimaan pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari wilayah Kecamatan Cimanggu, Cibitung, Ciblliung dan Sumur; (pada tanggal, 22 Februari 2020)
  • 2. Lokasi II (dua)  di Kantor Kecamatan Panimbang untuk pelayanan penerimaan pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari Wilayah Kecamatan Panimbang, Cigeulis, Sobang dan Sukaresmi; (pada tanggal, 22 Februari 2020)
  • 3. Lokasl Ill (tiga) di Kantor Kecamatan  Labuan  untuk pelayanan penerimaan pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari Kecamatan Labuan ,Carita, Patia, Pagelaran, Cikedal dan Jiput; (pada tanggal, 23 Februari 2020)
  • 4. Lokasi N (Empat) di Kantor Kecamatan Munjul untuk pelayanan penerimaan pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari Wilayah Kecamatan Munjul, Cikeusik, Angsana, Sindangresmi dan Picung ; (pada  tanggal, 23 Februari 2020).
  • 5. Lokasi V (Lima) di Kantor Kecamatan Saketi untuk pelayanan penerimaan pendaftaran Calon Anggota  Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari Wilayah Kecamatan Saketi, Bojong, Cisata, Menes dan Cipeucang ;  (pada  tanggal, 23 Februari 2020).



Formulir  Surat  Pendaftaran,  Surat  Pernyataan   dan    Daftar  Riwayat  Hidup  dapat  diunduh     di  website resmi  KPU  Kabupaten  Pandeglang  https://kab-pandeglang.kpu.go.id/

ATAU DIBAWAH INI
  • Unduh Formulir  Surat  Pendaftaran (DISINI)  
  • Unduh Formulir  Surat Pernyataan (DISINI)    
  • Unduh Formulir  Daftar Riwayat  Hidup  (DISINI)
  • Unduh Pengumuman Rekrutmen PPS (DISINI)



Demikian Pengumuman ini disampaikan untuk diketahui, Semoga bermanfaat . . .*)

Belum ada Komentar untuk "PENGUMUMAN REKRUTMEN PPS UNTUK PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PANDEGLANG TAHUN 2020"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel