Panduan O2SN SD Tahun 2020 Se Kabupaten Pandeglang

Panduan O2SN SD Tahun 2020 Se Kabupaten Pandeglang


Panduan O2SN SD Tahun 2020 Se Kabupaten Pandeglang - Sebelumnya admin telah berbagi soal-soal PTS/UTS untuk semester genap, kali ini admin akan berbagi Panduan O2SN SD Tahun 2020 Se Kabupaten Pandeglang, berikut petikan yang admin rangkum.


A. LATAR BELAKANG
Tujuan Pendidikian Nasional sebagaimana diamanatkan pada Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 tahun 2003 adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab, sejalan dengan hal tersebut dalam rangka peningkatan mutu pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan di Sekolah Dasar.


Dalam rangka lebih meningkatkan capaian prestasi atlet siswa SD pada tingkat Nasional maka pada KOSN- SD tahun 2020, jumlah cabang olahraga yang dipertandingkan adalah 3 (tiga) cabang olahraga, yaitu : Atletik, Bulutangkis, Renang.

Panduan O2SN SD Tahun 2020 Se Kabupaten Pandeglang

B. DASAR HUKUM
  • 1. Undang-Undang Dasar RI tahun 1945.
  • 2. Undang-undang RI nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  • 3. Undang-Undang RI nomor 3 tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
  • 4. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK)
  • 5. Peraturan Pemerintah RI nomor 16 tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Olahraga, Pembinaan dan Pengembangan Olahraga
  • 6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional 34 Tahun 2006, tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang Memiliki Potensi Kecerdasarn dan/atau Bakat Istimewa.  
  • 7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional 39 Tahun 2008, tentang Pembinaan Kesiswaan.
  • 8. Peratiran Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonomi.
  • 9. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar No : SP.DIPA:023.03.1.666.011/2018 tanggal 5 Desember 2018.
  • 10. Program Kerja Seksi Kurikulum dan Kesiswaan Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang Tahun 2018.



BAB IIPELAKSANAAN

KOMPETISI OLAHRAGA SISWA NASIONAL SEKOLAH DASAR (KOSN- SD) TINGKAT KABUPATEN PANDEGLANG TAHUN 2020

A. PENDAFTARAN PESERTA
Setiap siswa yang akan mengikuti KOSN- SD Tingkat Kabupaten Pandeglang tahun 2020 agar melaksanakan pendaftaran.

Daftar nama peserta berdasarkan SK KORMIN Dinas Pendidikan  dan Kebudayaan Kecamatan dan dikirim ke alamat :
Panitia Kabupaten OLIMPIADE OLAHRAGA SISWA NASIONAL- (O2SN) SD
Seksi Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  Kab. Pandeglang.


B. KEABSAHAN PESERTA
  • 1. Official resmi menyerahkan data peserta kepada tim keabsahan untuk pemeriksaan administrasi.
  • 2. Tim keabsahan melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi dan fisik peserta (bila dipandang perlu) oleh panitia keabsahan sebelum pelaksanaan olimpiade.
  • 3. Hasil pemeriksaan tim keabsahan administrasi akan diputuskan oleh panitia keabsahan.
  • 4. Keputusan panitia keabsahan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.



C. SANKSI
  • 1. Bagi peserta cabang olahraga perorangan dan beregu, apabila tidak lolos pemeriksaan keabsahan akan didiskualifikasi keikutsertaannya dalam cabang olahraga yang bersangkutan
  • 2. Bagi kecamatana yang terbukti memalsukan data peserta olimpiade maka pelatih dan peserta cabang olahraga yang bersangkutan akan didiskualifikasi serta sanksi tidak diikutsertakannya dalam cabang olahraga dimaksud pada penyelenggaraan KOSN berikutnya.
  • 3. Pelanggaran (pemalsuan dan penipuan data) yang menyangkut tindak pidana akan dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
  • 4. Bagi peserta yang terlambat datang sampai dengan pelaksanaan technical meeting maka peserta tersebut dinyatakan mengundurkan diri.



D. TECHNICAL MEETING
  • 1. Sebelum pelaksanaan Kompetisi, akan diselenggarakan technical meeting dari masing-masing cabang olahraga untuk itu seluruh pelatih dan official diwajibkan hadir.
  • 2. Technical meeting teknis tidak membahas keabsahan peserta Kompetisi dan tidak ada lagi perubahan nama-nama dan nomor perlombaan.
  • 3. Technical meeting hanya akan membahas teknis  pelaksanaan Kompetisi.



E. KEJUARAAN DAN HADIAH
1. JUARA CABANG OLAHRAGA
Peserta yang mendapat juara cabang olahraga dari seluruh cabang yang di perlombakan akan memperoleh hadiah berupa :
  • a. Juara I : piagam kejuaraan, Uang Pembinaan dan piala
  • b. Juara II : piagam kejuaraan, Uang Pembinaan dan piala
  • c. Juara III : piagam kejuaraan, Uang Pembinaan dan piala


Penentuan juara cabang olahraga ditetapkan oleh juri/wasit masing-masing cabang olahraga.

2. JUARA UMUM
Disamping penetapan juara I, II, dan III untuk masing-masing peserta pada setiap cabang olahraga, ditetapkan juara umum.
Penetapan juara umum ditentukan berdasarkan perolehan medali emas, perak, perunggu terbanyak.

F. LAIN - LAIN
Hal-hal yang belum diatur dan tercantum dalam pedoman ini akan diatur dalam ketentuan tersendiri, yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan pedoman ini.


BAB III
KETENTUAN KOMPETISI

A. CABANG OLAHRAGA YANG DILOMBAKAN/DIPERTANDINGKAN
Cabang olahraga yang dilombakan/dipertandingkan meliputi 3 ( Tiga ) cabang olahraga yaitu :

1. Atletik (Kids ’ Athletics)
Nomor :
  • a. Sprint/ Gawang (Kanga’s Escape)
  • b. Loncat Katak (Frog Jump)
  • c. Lempar Turbo (Turbo Throwing)
  • d. Lari, Rintangan, Slalom (Formula 1)


2. Bulutangkis
Nomor :
  • a. Tunggal Putra
  • b. Tunggal Putri


3. Renang
Nomor:
  • a. 50 m gaya bebas putra
  • b. 50 m gaya punggung putra
  • c. 50 m gaya dada putra
  • d. 50 m gaya kupu-kupu putra
  • e. 50 m gaya bebas putri
  • f. 50 m gaya punggung putri
  • g. 50 m gaya dada putri
  • h. 50 m gaya kupu-kupu putri


1. Persyaratan Peserta
a. Umum
Siswa sekolah dasar yang tergabung dalam gugus sekolah dasar, berasal dari klub olahraga SD yang telah dibentuk pusat dan daerah.

b. Khusus
Peserta Kompetisi olahraga yang dikirim wajib memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut :
  • 1) Warga Negara Indonesia (WNI)
  • 2) Siswa sekolah dasar dan madrasah ibtidaiyah yang pada tahun pelajaran 2020/2021 masih duduk di sekolah dasar dan dilahirkan tanggal 1 Januari 2008 dan sesudahnya, dibuktikan dengan raport asli dan akte kelahiran asli atau surat keterangan lahir asli beserta fotokopinya yang telah dilegalisir oleh kepala Dinas Catatan sipil.

Apabila siswa yang bersangkutan masih duduk di sekolah dasar atau madrasah ibtidaiyah namun lahir sebelum tanggal 1 Januari 2007, maka siswa yang bersangkutan tidak dapat mengikuti Kompetisi.

Begitu pula apabila siswa yang bersangkutan lahir setelah tanggal 1 Januari 2007 namun telah tamat dari sekolah dasar, maka siswa yang bersangkutan tidak dapat pula mengikuti Kompetisi atau yang dipersyaratkan khusus pada cabang olahraga yang bersangkutan.
  • 3) Pelaksanaan seleksi di kabupaten/kota SISWA KELAS VI tahun pelajaran 2020/2021 TIDAK DIIKUTSERTAKAN
  • 4) Juara/terbaik tingkat kecamatan sesuai dengan cabang olahraga yang diikuti, dibuktikan dengan hasil seleksi dan surat keputusan (SK) dari pejabat yang berwenang.
  • 5) Bukan juara I POPDA, POPNAS dan lomba/pertandingan tingkat nasional dan internasional (di luar lomba/pertandingan olahraga SD/KOSN -SD).


c. Kelengkapan yang wajib dibawa peserta
  • 1) Raport asli dan fotokopy raport yang telah dilegalisir oleh kepala sekolah yang bersangkutan
  • 2) Akte kelahiran atau surat kenal lahir asli dan fotokopy akte kelahiran atau surat kenal lahir yang telah dilegalisir oleh kepala sekolah yang bersangkutan.
  • 3) Hasil seleksi dan Surat Keputusan (SK) Koormin Kecamatan.
  • 4) Surat keterangan dari Kepala Sekolah, yang menyatakan bahwa  yang bersangkutan adalah benar masih duduk di bangku sekolah dasar maksimah kelas 5..
  • 5) Pas foto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 3 (Tiga) lembar.
  • 6) Data pendukung bagi peserta yang memiliki postur tubuh yang melebihi Ukuran usia yang dipersyaratkan.
  • 7) Apabila kelengkapan pada butir 1 s.d 6 tidak terpenuhi maka tidak dapat disusulkan dan peserta yang bersangkutan dinyatakan diskualifikasi dan tidak dapat diganti oleh peserta lain.



B. OFFICIAL DAN PELATIH

1. Official
a. Official sebanyak 1 (satu) orang setiap Kecamatan.
b. Persyaratan Official:
  • 1) Membawa Surat Tugas dari Kepala KOORMIN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
  • 2) Membawa pas foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar.

c. Tugas Official adalah:
  • 1) Membawa seluruh kelengkapan administrasi peserta
  • 2) Mendampingi peserta pada saat pemeriksaan keabsahan administrasi dan fisik.
  • 3) Mendampingi tim Kecamatan masing-masing selama seluruh lomba/pertandingan berlangsung.
  • 4) Menjaga fair play dan berlaku sopan selama kejuaraan berlangsung.



2. Pelatih
Pelatih peserta sebanyak 3 (tiga) atau sebanyak mata lomba yang diikuti setiap Kecamatan.

a. Persyaratan Pelatih :
  • 1) Pelatih adalah guru penjasorkes/pelatih klub olahraga SD dan melatih siswa yang bersangkutan.
  • 2) Membawa Surat Keterangan dari Kepala Sekolah, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah benar guru Penjasorkes/Pelatih klub olahraga dari sekolah/klub yang bersangkutan
  • 3) Membawa pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar


b. Tugas Pelatih :
  • 1) Bertanggungjawab terhadap peserta
  • 2) Mengikuti technical meeting
  • 3) Mendampingi peserta dalam mengikuti seluruh lomba/pertandingan berlangsung.
  • 4) Menjaga fair play dan berlaku sopan selama kejuaraan berlangsung.



C. KEPANITIAAN
Kepanitiaan terdiri atas :
  • 1. Panitia Pengarah
  • 2. Panitia Penyelenggara
  • 3. Panitia Pelaksana (wasit/juri dan refree).



BAB IV
PENUTUP
Pedoman Kompetisi Olahraga Siswa Nasional- SD Tingakat Kabupaten Pandeglang tahun 2020 ini meliputi hal-hal pokok yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan, sedangkan hal-hal teknis pelaksanaan akan dijelaskan lebih lanjut pada saat technical meeting (penjelasan teknis).


Diharapkan pedoman olimpiade ini dapat memandu seluruh peserta dalam mengikuti kegiatan Kompetisi Olahraga Sisiwa Nasional- SD Tingkat Kabupaten Pandeglang tahun 2020. Segala hal yang telah disepakati pada saat technical meeting (penjelasan teknis) menjadi acuan pelaksaanaan kegiatan ini, sehingga KOSN Tingkat Kabupaten Pandeglang dapat berjalan sesuai dengan tujuan dan harapan serta menjunjung tinggi fair play, karena dengan fair play kita bentuk pilar karakter bangsa sehingga peserta didik mencintai bangsa dan tanah air.





Demikian admin sampaikan informasi Panduan O2SN SD Tahun 2020, semoga bermanfaat . . .*)

Belum ada Komentar untuk "Panduan O2SN SD Tahun 2020 Se Kabupaten Pandeglang"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel