Juknis Berguru Di Luar Kelas Tahun 2018
Kegiatan di satuan pendidikan yang dilakukan di luar kelas pada hari yang telah ditentukan di tingkat internasional, dan disepakati bersama oleh seluruh warga satuan pendidikan. Belajar di Luar Kelas dilakukan untuk mencapai tujuan pendidikan melalui proses pembelajaran yang lebih menyenangkan.
Salah satu bentuk acara yang mendukung proses pembelajaran yang menyenangkan tersebut ialah Belajar di luar kelas. Kegiatan Belajar di Luar Kelas yang di ikuti oleh Indenesia tetap berada dalam kerangka Sekolah Ramah Anak. Selanjutnya, diharapkan pula motivasi bagi anak/ penerima didik dan salah satu bentuk upaya untuk meningkatkan motivasi yang dilakukan oleh Sekber SRA ialah proteksi penghargaan kepada sekolah yang sudah mau dan bisa mengembangkan SRA.
Pelaksanaan Belajar di Luar Kelas di lakukan oleh Kementerian PPPA berhubungan dengan Yayasan Keluarga Peduli Pendidikan (Kerlip). Selain itu berhubungan juga dengan Kemendikbud, Kemenag, KPAI, Dinas PPPA, Dinas Pendidikan, Dinas Agama, Fasilitator SRA, dan Relawan Media. Nah, untuk memudahkan pelaksanaan proses mencar ilmu di luar kelas, Kementerian pemberdayaan wanita dan proteksi anak telah menciptakan juknis mencar ilmu di luar kelas yang didalamnya dicantumkan agenda pelaksanaan mencar ilmu di luar kelas sebagai berikut;
- Menyambut siswa dengan senyum, sapa, salam → Pendidikan Karakter (PPK)
- Menyanyikan lagu indonesia raya (3 stanza) → PPK (10 menit)
- Cuci tangan sebelum makan → PHBS (3 menit)
- Baca doa bersama sebelum makan → imtaq (1 menit)
- Sarapan sehat bersama yang disiapkan oleh orang renta → kesehatan: gizi seimbang (20 menit)
- Berdoa sesudah makan (1 menit)
- Cuci tangan sesudah makan → PHBS (3 menit)
- Membaca buku di luar ruangan (15 menit)
- Memeriksa lingkungan (tanaman, dll) dan menyingkirkan tanaman, barang atau hal-hal yang membahayakan anak → cinta lingkungan (20 menit)
- Mematikan lampu yang tidak diharapkan atau mematikan kran air yang terbuka → ekonomis energi (10 menit)
- Simulasi sadar tragedi dalam lagu dan gerak → Pengurangan Resiko Bencana (5 menit)
- Senam Germas → Olah Raga (5 menit)
- Permainan tradisional→ Budaya (30 menit)
- Yel yel sekolah ramah anak (2 menit)
- Deklarasi sekolah ramah anak (3 menit)
- Pelantikan tim sekolah ramah anak (5 menit)
- Menutup dengan menyanyikan lagu maju tak gentar (3 menit)
Selengkapnya, bagi bapak/ ibu guru yang belum mempunyai Petunjuk Teknis Belajar di Luar Kelas Tahun 2018 bisa mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini;
Juknis Belajar di Luar Kelas 2018.pdf, Unduh
Demikian Juknis (Petunjuk Teknis) Belajar di Luar Kelas Tahun 2018 yang sanggup saya bagikan, supaya bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Juknis Berguru Di Luar Kelas Tahun 2018"
Posting Komentar