Modul Supervisi Akademik 2018 (Diklat Calon Pengawas Sekolah)
Supervisi akademik yaitu nerupakan serangkaian acara membantu pendidik mengembangkan kemampuannya dalam mengelola proses pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran. Supervisi akademik bukan penilaian unjuk kerja pendidik melainkan membantu pendidik mengembangkan kemampuan profesionalismenya. Tugas supervisi akademik pengawas sekolah mencakup pembinaan, pemantauan dan penilaian kinerja guru dalam perencanaan, pelaksanaan, penilaian hasil pembelajaran dan pembimbingan serta training penerima didik.
Kegiatan pembinaan dalam supervisi akademik terhadap guru menyangkut kemampuan pendidik dalam mengelola proses pembelajaran. Selanjutnya pemantauan fokus pada pelaksanaan standar isi, standar kompetensi lulusan, standar proses, dan standar penilaian. Pengawas sekolah sebagai supervisor sanggup mengembangkan supervisi akademik dengan menawarkan motivasi dan menawarkan pelayanan supervisi akademik secara optimal kepada para pendidik sesuai kondisi pendidik yang ada di sekolah. Dari acara ini diperlukan terjadi perubahan sikap pendidik ke arah yang lebih berkualitas dan akan menjadikan sikap mencar ilmu penerima didik menjadi lebih baik. Proses pembelajaran yang berkualitas dan hasil mencar ilmu penerima didik yang baik merupakan satu indikator keberhasilan kinerja Pengawas Sekolah. Penguasaan kompetensi supervisi akademik merupakan bekal utama dalam melakukan kiprah pengawasan. Untuk mencapai hal tersebut, calon pengawas sekolah diberi bekal melalui training membuat perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian serta tindak lanjut supervisi akademik.
Perlu diketahui bersama, pengawas sekolah harus mempunyai komitmen bersama untuk membina, membimbing dan mendampingi kepala sekolah, kemudian menggerakkan guru dan penerima didik biar bisa berpikir kritis, berkreasi, berinovasi, memecahkan problem serta membuat pembelajaran aktif dan efektif. Dengan melakukan supervisi akademik secara terprogram dan berkesinambungan, akan tercapai layanan proses pembelajaran bermutu sesuai dengan tuntutan kebijakan implementasi kurikulum terkini (penguatan pendidikan karakater, literasi, HOTS, dan keterampilan periode 21). Pembelajaran yang dipimpin oleh guru yang berkualitas akan meningkatkan prestasi penerima didik. Pengawas sekolah dan kepala sekolah sebagai pembina harus menjadwalkan acara supervisi akademik terhadap semua guru.
Modul Supervisi Akademik berisi tentang: (1) Perencanaan Supervisi Akademik, (2) Pelaksanaan Supervisi Akademik; dan (3) Penyusunan Laporan dan Tindak Lanjut Supervisi Akademik. Selengkapnya, bagi bapak/ ibu yang belum memiliki Modul Pengelolaan Supervisi Akademik Diklat Calon Pengawas Sekolah Tahun 2018 bisa mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematakan di bawah ini;
Modul Supervisi Akademik.pdf, Unduh
Demikian Modul Supervisi Akademik Diklat Calon dan Penguatan Pengawas Sekolah Edisi Tahun 2018 yang sanggup saya bagikan, semoga bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Modul Supervisi Akademik 2018 (Diklat Calon Pengawas Sekolah)"
Posting Komentar